Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN KOTOBARU Nomor 71/Pid.B/2014/PN Kbr
Tanggal 9 September 2014 — MIDRIKA ADRIANTO Pgl. DIKA
526
  • Menyatakan Terdakwa Midrika Adrianto Pgl Dika telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan Tanpa Hak Memaksa Orang lain Untuk Tidak Melakukan Sesuatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) bilah sabit yang berganggang kayu sepanjang 15 Cm;Dikembalikan kepada Sdr.
    MIDRIKA ADRIANTO Pgl. DIKA
    B/2014/PN KbrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Koto Baru, yang mengadili perkara Pidana dengan AcaraPemeriksaan Biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusandalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Midrika Adrianto Pgl Dika;Tempat Lahir : Panyakalan, Kabupaten Solok;Umur / Tanggal Lahir : 36 tahun / 16 Juli 1977;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jorong Hilia Banda, Nagari Panyakalan,Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;Agama
    Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan;Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta suratsurat yangberkenaan dengan perkara tersebut;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan keterangan Terdakwa;Telah memeriksa Visum et Repertum yang diajukan dalam perkara ini;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Solok, yang pada pokoknya sebagai berikut:DAKWAANKESATUBahwa ia Terdakwa Midrika
    telahmelakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Riko Sri Yendra Pgl Riko,Perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut:Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 21 November 2013, sekira Pukul15.00 WIB Saksi Korban Riko Sri Yendra Pgl Riko ditelpon oleh paman saksi yangbernama Yafrizal Pgl Eri yang mengatakan kepada Saksi Korban, bahwa sawah yangdigarap oleh orang tua perempuan Saksi Korban yang terletak di Jorong PakanSabtu, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok dibajak olehTerdakwa Midrika
    Adrianto Pgl Dika, Terdakwa yang bernamaMidrika Adrianto Pg Dika tersebut adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dantelah dewasa pula, karenanya Terdakwa yang bernama Midrika Adrianto Pgl Dikasubjek hukum pendukung hak dan kewajiban;Menimbang, bahwa Terdakwa bernama Midrika Adrianto Pgl Dika yangdalam persidangan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umumtersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan Para Saksi sehingga tidakterjadi error in persona;Menimbang, bahwa dengan demikian
Register : 16-04-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN KOTOBARU Nomor 40/PID.B/2014/PN.KBR
Tanggal 9 September 2014 — RIKO SRI YENDRA Pgl. RIKO
483
  • saksi korban merasa tidak senang lalu melaoprkan kepadapihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351Ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukanSaksiSaksi yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:1 Saksi MIDRIKA
    dantidak menyimpan dendam di hati masingmasing.Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa RIKOSRI YENDRA Pgl RIKO yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2013, sekira pukul 15.30 Wib,bertempat di Jorong Hilia Banda, Nagari Panyangkalan, Kecamatan Kubung, KabupatenSolok, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Midrika
    pada bibir atas dan leher bagian depanMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwadipandang didalam hubungannya antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan atauberhubungan, maka telah terbukti adanya faktafakta hukum antara lain sebagai berikut:e Bahwa benar terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2013, sekira pukul 15.30Wib, bertempat di Jorong Hilia Banda, Nagari Panyangkalan, Kecamatan Kubung,Kabupaten Solok, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Midrika
    menderita lukaluka;HalHal yang meringankan : e Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;e Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;e Terdakwa belum pernah dihukum;e Antara terdakwa dengan saksi korban sudah melakukan perdamaian;Menimbang, bahwa mengenai lamanya pemidanaan (Straf Maat) bagi terdakwa Riko SriYendra Pgl Riko Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut yakni bahwa olehkarena terdakwa Riko Sri Yendra Pgl Riko didalam perkara yang lainnya juga menjadi saksikorban atas terdakwa Midrika
    Adrianto Pgl Dika (penuntutan terpisah) atas kejadian/perkarapenganiayaan yang sama dengan kejadian penganiayaan dalam perkara ini dan terhadapterdakwa Midrika Adrianto Pgl Dika (penuntutan terpisah) telah diputus bersalah melakukantindak pidana penganiayaan oleh Majelis Hakim dan dipidana dengan pidana penjara selama (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa mengenailamanya pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Riko Sri Yendra Pg Riko menurutMajelis
Register : 10-11-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 02-09-2019
Putusan PT PADANG Nomor 207/PID/2014/PT PDG
Tanggal 16 Desember 2014 — Pembanding/Terdakwa : RIKO SRI YENDRA PGL. RIKO
Terbanding/Jaksa Penuntut : NEMI ARYANI, SH.,MH
2617
  • Bahwa Terdakwa RIKO SRI YENDRA PglI RIKO pada hari Kamis tanggal21 November 2013, sekira pukul 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktulain di bulan November 2013, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2013,bertempat di Jorong Hilia Banda, Nagari Panyangkalan, Kecamatan Kubung,Kabupaten Solok, atau setidak tidaknya di Suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadapsaksi Midrika