Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 0614/Pdt.P/2019/PA.JT
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
160
  • Mientarti binti Marsoedi, (anak kandung perempuan Pewaris).

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).

    Mientarti binti Marsoedi, tempat lahir Nganjuk, Tanggal lahir 08 Mel1948, umur 71 tahun, Agama Islam, pekerjaan mengurusrumah tangga, Kewarganegaraan WNI bertempat tempattinggal di Jalan Teluk Palu Nomor 32 RT 012 / RW 007Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, KotaJakarta TimurUntuk Selanjutnya disebut Pemohon IIPengadilan Agama tersebut.Telah mempelajari berkas perkara.DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 14 Nopember2019 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
    Mientarti binti Marsoedi, tempat lahir Nganjuk, Tanggal lahir 08 Mel1948Bahwa pada saat Pewaris meninggal dunia, suami Pewaris yang bernamaR.
    Mientarti binti Marsoedi, (anak kandung perempuan Pewaris)4. Membebankan biaya perkara sesuai hukumBahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon datangmenghadap dalam sidang.Bahwa kemudian dibacakan surat permohonan para Pemohon tersebutyang isinya tetap dipertahankan oleh para Pemohon.Bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya, para Pemohontelah mengajukan bukti Surat berupa :1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3515182010470001 tanggal 21Januari 2018 (tertanda P.1).2.
    Mientarti binti Marsoedi, (anak kandung perempuan Pewaris).
    Mientarti binti Marsoedi, (anak kandung perempuan Pewaris).4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Jakarta Timur pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019Masehi, oleh kami Dr. H.Fauzan, SH.,M.M.,MH sebagai Ketua Majelis, Drs.H.Hamdan, S.H. dan Drs. M.