Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-12-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 32/ PID/2013/PT. MALUT
Tanggal 19 Desember 2013 — MIHITA PUASA Alias ODE
8024
  • M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor. 189/Pid.B/2013/PN.Tte tanggal 21 November 2013 yang dimintakan banding ; MENGADILI SENDIRI- Menyatakan Terdakwa Mihita Puasa alias Ode terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;- Menyatakan
    MIHITA PUASA Alias ODE
    MALUTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : MIHITA PUASA Alias ODETempat Lahir : Ambon ;Umutr/Tanggal lahir : 45 tahun/ 18 Oktober 1968 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kelurahan Santiong Kecamatan Kota TernateTengah Kota Ternate;Agama : Islam ;Pekerjaan
    tanggal 06 Desember 2013 tentang penunjukan HakimMajelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;2Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan ;Telah membaca salinan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor189/Pid.B/2013/PN.Tte tanggal 21 November 2013 dalam perkara terdakwa tersebutdiatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,NOMOR : REGISTER.PERKARA PDM57/TERNA/Ep.2/10/2013 tanggal 09 Oktober2013 terdakwa didakwa sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Mihita
    Besar harapan akansembuh sekiranya tidak ada halhal yang menambah penyakit yang dideritanya ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351ayat (2) KUHP ;ATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Mihita Puasa alias Ode, pada hari Jumat tanggal 22 Februari2013 sekira pukul 12.00 Wit atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2013,bertempat di depan rumah Saksi Rosita M. Nur alias Ita di BTN Kelurahan MarikubuKec.
    Menyatakan terdakwa Mihita Puasa alias Ode terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan LukaBerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mihita Puasa alias Ode dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;3.
    Selainitu, korban Rosita M.Nur telah mengemukakan tidak ada lagi permasalahan denganTerdakwa Mihita Puasa alias Ode (kakak ipar korban).
Register : 17-10-2013 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PN TERNATE Nomor 189/Pid.B/2013/PN.Tte
Tanggal 21 Nopember 2013 — MIHITA PUASA Alias ODE
4617
  • M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa MIHITA PUASA Alias ODE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT ; ------------------------------------------------------------------ Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan bahwa pidana tersebut
    MIHITA PUASA Alias ODE
    PUTUS ANNO: 189 / Pid.B /2013 / PNTte DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa : === 2+ 9+ #20 22222 22222 022 == ==Nama : MIHITA PUASA Alias ODE ;Tempat Lahir : Ambon ;Umur : 45 tahun / 18 Oktober 1968 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kelurahan Santiong, Kecamatan Kota
    Menyatakan terdakwa Mihita Puasa alias Ode terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana *Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muihita Puasa alias Ode dengan pidana penjaraselama 2 (dua) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahagar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 3.
    Nur yang juga adalah Ibu Kandungdari Febri Lia sedangkan pelakunya adalah Mihita Puasa alias Ode ; Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi karena Terdakwa memaki anak Saksi yangbernama Febri Lia pada hari Jumat tanggal 22 Pebruari 2013 sekira pukul 12.00 Wit,dimana Terdakwa memaki Febri dengan mengatakan oee babi bikiapa tidak antar ngomcepe papa pe makanan sehingga membuat Saksi tidak menerima baik anaknya dimakimaki oleh Terdakwa yang juga merupakan kakak ipar Saksi Korban ; Bahwa pada saat
    Nur yang juga adalah Ibu Kandungdari Saksi sedangkan pelakunya adalah Mihita Puasa alias Ode yang juga adalah tantedari Saksi ; Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi karena Terdakwa memaki Saksi pada hariJumat tanggal 22 Pebruari 2013 sekira pukul 12.00 Wit, dimana Terdakwa memaki Febricdengan mengatakan oee babi bikiapa tidak antar ngoni pe papa pe makanan sehinggamembuat Saksi menangis dan kemudian pulang ke rumah mengadu pada Ibu kandungyang tidak lain adalah Saksi Korban Rosita M.
    telingasebelah kanan akibat digigit oleh Terdakwa dan akibatnya wajah bagian kanan korbansampai di dagu berdarah kemudian korban dibawa ke rumah sakit umum untuk dirawatinap selama beberapa hari ; Bahwa untuk saat im antara korban dengan Terdakwa serta keluarga sudah salingmemaafkan sehingga sudah tidak ada permasalahan lagi ; Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ; Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Terdakwa MIHITA
Register : 01-03-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 33-K/PM I-03/AD/III/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — Kopda Murdani
6820
  • melaksanakan test urine adalahRindam BB Pematang Siantar sehingga alat bukti tersebut disimpanoleh Rindam I/BB dan tidak diberikan kepada Saksi.Atas keterangan Saksi2 tersebut di atas, Terdakwa membenarkansebagian dan menyangkal sebagian lainnya, adapun yang disangkalTerdakwa adalah : Terdakwa tidak pernah mengaku kepada Saksi2 kalauTerdakwa pernah mengkonsumsi Narkotika.Atas sangkalan Terdakwa tersebut Saksi2 tetap pada keterangannya.Bahwa Saksi atas nama Serma EKO IRWANTO, Letkol Inf JAMESSABAR MIHITA
    Terdakwa tidak pernah menggunakan narkotika, Terdakwa tidakkenal dengan Sdr. lwan dan Terdakwa disuruh mengarangsemua cerita tersebut.Atas sangkalan Terdakwa tersebut tidak dapat di konfrontir kepadaSaksi3 karena Saksi3 tidak hadir di persidangan dan keteranganSaksi3 dibacakan oleh Oditur Militer dari BAP Polisi Militer.15Saksi4 :Nama lengkap : JAMES SABAR MIHITA DAMANIK,S.SOs.Pangkat/NRP : Letkol Inf/546804.Jabatan : Dandodik Belaneg.Kesatuan : Rindam VBB.Tempat, tanggal lahir : Nagori Tanih, 5