Ditemukan 3 data
7 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUSIANUS MIJELE, S.E.;
Terdakwa:
Musianus Mijele, S.E
97 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Musianus Mijele, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberi Bantuan Tanpa Hak Mencoba Memperoleh, Menguasai Amunisi sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
Musianus Mijele, S.E
Terbanding/Terdakwa : Musianus Mijele, S.E
91 — 44
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 54/Pid.B/ 2023/ PN Wmn tanggal 31 Oktober 2023, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan dengan amar selengkapnya sebagai beriktu:
- Menyatakan terdakwa Musianus Mijele, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memberi
Terbanding/Terdakwa : Musianus Mijele, S.E