Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-07-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 794 K/Pid/2024
Tanggal 4 Juli 2024 — MUSIANUS MIJELE, S.E.;
75 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSIANUS MIJELE, S.E.;
Register : 22-08-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 02-11-2023
Putusan PN WAMENA Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Wmn
Tanggal 31 Oktober 2023 —
Terdakwa:
Musianus Mijele, S.E
970
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Musianus Mijele, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberi Bantuan Tanpa Hak Mencoba Memperoleh, Menguasai Amunisi sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    Musianus Mijele, S.E
Register : 04-12-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PT JAYAPURA Nomor 122/PID.SUS/2023/PT JAP
Tanggal 23 Januari 2024 —
Terbanding/Terdakwa : Musianus Mijele, S.E
9144
  • M E N G A D I L I:

    1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 54/Pid.B/ 2023/ PN Wmn tanggal 31 Oktober 2023, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan dengan amar selengkapnya sebagai beriktu:
    1. Menyatakan terdakwa Musianus Mijele, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memberi

    Terbanding/Terdakwa : Musianus Mijele, S.E