Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 19-07-2022 — Upload : 20-07-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 512/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 19 Juli 2022 —
Terdakwa:
1.MIKROBET bin alm ALFIAN
2.UNTUNG KURNIADI bin alm WARJI
3611
    1. Menyatakan Terdakwa I Mikrobet Bin Alm Alfian dan Terdakwa II Untung Kurniadi Bin Alm Warji tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing

    Terdakwa:
    1.MIKROBET bin alm ALFIAN
    2.UNTUNG KURNIADI bin alm WARJI