Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 103/Pdt.G.S/2019/PN Byw
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penggugat:
Koperasi Simpan Pinjam Millenium Artha Niaga
Tergugat:
1.MIMARSIDI
2.SUPARMAN
3.HENDRY FEBRIANTO
227
  • Penggugat:
    Koperasi Simpan Pinjam Millenium Artha Niaga
    Tergugat:
    1.MIMARSIDI
    2.SUPARMAN
    3.HENDRY FEBRIANTO
    Nama : MIMARSIDI;Tempat Tanggal Lahir : Banyuwangi, 18091968;No. KTP : 3510201809680002;Jenis Kelamin : Laki Laki;Tempat Tinggal : Dsn. Karanganyar RT. 003 RW. 002, DesaKarangsari, Kec Sempu, Banyuwangi;Pekerjaan DeNomor HP / Email tsSelanjutnya disebut Tergugat I;2. Nama : SUPARMAN;Tempat Tanggal Lahir : Banyuwangi, 30061955;No. KTP : 3510203006550058;Jenis Kelamin : Laki Laki;Tempat Tinggal :Dsn Karanganyar RT. O03 RW. O02 DesaKarangsari, Kec.
    Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 4 ayat 1Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan AtasHalaman 2 dari 4 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 103/Padt.G.S/2019/PN BywPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana, yang menyatakan Para pihak dalamgugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masingmasingtidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama,oleh karena Tergugat in casu Mimarsidi
    dengan persetujuan isteri telahmenandatangani Perjanjian Hutang dengan Nomor 026363/MLNGTG/KRD/10/2013 dengan Jaminan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merkHino dengan Nopol P8208UZ atas nama Hendri Febrianto, sehingga hakimberpendapat bahwa isteri dari Tergugat in casu Mimarsidi mempunyaikepentingan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadapperkara ini, sehingga haruslah dilibatkan sebagai pihak dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penggugat telah menarikSuparman
    Terhadap nama dan tandatangan Suparman (ortu)sebagai Penjamin sebagaimana tercantum didalam Surat Kuasa Dengan HakSubtitusi Atas Pembebanan Jaminan Fidusia (vide: bukti P8), Hakimberpendapat bahwa karena tidak secara tegas ditentukan bentuk jaminan ataujaminan kebendaan yang diberikan oleh Suparman untuk menjamin pemenuhanhutang tersebut, sedangkan dalam bukti P8 in casu telah ada barang jaminanyang diakui sebagai miliknya sendiri oleh Mimarsidi/Tergugat .