Ditemukan 2 data
Jessica Jap
29 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur Nomor : 320/JT/1990 tanggal 02 Mei 1990 disitu tertulis telah lahir Jessica anak dari suami istri : Jap Soegiharta Mindjaja dan Cynthia Dewi Wibisono diubah/diganti menjadi telah lahir : Jessica Jap
anak dari suami istri Jap Soegiharta Mindjaja dan Cynthia Dewi Wibisono;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu
Bahwa Pemohonberkeinginan untuk merubah/mengganti namaPemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JakartaTimur Nomor : 320/JT/1990 tanggal 02 Mei 1990 disitu tertulis telah lahirJessica anak dari suami istri Jap Soegiharta Mindjaja dan Cynthia DewiWibisono diubah/diganti menjadi telah lahir : Jessica Jap, anak darisuami istri Jap Soegiharta Mindjaja dan Cynthia Dewi Wibisono; Bahwa adapun alasan Perubahan/Pembetulan nama ini
Bahwa untuk keperluan tersebut Pemohon mohon kepada KetuaPengadilan Negeri Malang, untuk merubah/mengganti nama Pemohonyang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur Nomor :320/JT/1990 tanggal 02 Mei 1990 disitu tertulis telah lahir Jessica anakdari suami istri : Jap Soegiharta Mindjaja dan Cynthia Dewi Wibisonodiubah/diganti menjadi telah lahir : Jessica Jap anak dari Suami istri JapSoegiharta Mindjaja dan Cynthia Dewi
Bahwa benar Pemohon bermaksud untuk merubah nama Pemohonyang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakrta Timur Nomor :: 320/JT/1990 tanggal 02 Mei 1990 disitu tertulis telah lahir Jessicaanak dari suami istri : Jap Soegiharta Mindjaja dan Cynthia DewiWibisono diubah/diganti menjadi telah lahir : Jessica Jap anak darisuami istri Jap Soegiharta Mindjaja dan Cynthia Dewi Wibisono2.
dan Cynthia Dewi Wibisono diubah/diganti menjaditelah lahir : Jessica Jap anak dari suami istri Jap Soegiharta Mindjaja danCynthia Dewi Wibisono;Halaman 6 dari 9 penetapan Perdata Permohonan Nomor 1529PDT.P/2019/PN Mig.Menimbang, bahwa dari bukti surat bertanda P3 berupa Petikan surattanda Kelahiran NO. 320/JT/1990 tanggal 02 Mei 1990 disitu tertulis telahlahir Jessica anak dari suami istri : Jap Soegiharta Mindjaja dan CynthiaDewi Wibisono diubah/diganti menjadi telah lahir : Jessica Jap anak darisuami
Memberi tjin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti namaPemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JakartaHalaman 8 dari 9 penetapan Perdata Permohonan Nomor 1529PDT.P/2019/PN Mig.Timur Nomor : 320/JT/1990 tanggal 02 Mei 1990 disitu tertulis telahlahir Jessica anak dari Ssuami istri : Jap Soegiharta Mindjaja danCynthia Dewi Wibisono diubah/diganti menjadi telah lahir : JessicaJap anak dari suami istri Jap Soegiharta Mindjaja
Jessica Jap
5 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur Nomor : 320/JT/1990 tanggal 02 Mei 1990 disitu tertulis telah lahir Jessica anak dari suami istri : Jap Soegiharta Mindjaja dan Cynthia Dewi Wibisono diubah/diganti menjadi telah lahir : Jessica Jap
anak dari suami istri Jap Soegiharta Mindjaja dan Cynthia Dewi Wibisono;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu