Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2022 — Putus : 22-03-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 69/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 22 Maret 2022 — Penuntut Umum:
SAPARINA SYAPRIYANTI., SH., MH
Terdakwa:
EKO DIANTRESNA PERMANA
183
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    1 (satu) unit handphone Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik, Tas ransel warna hitam merk Minoso didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisikan sabu dengan berat netto 0,6351 gram, Dirampas untuk dimusnahkan;

    7. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);