Ditemukan 11 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-02-2023 — Upload : 14-04-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 K/Pid/2023
Tanggal 23 Februari 2023 — MIPTAKUL HUDA alias HUDA bin DJUMARI;
7630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIPTAKUL HUDA alias HUDA bin DJUMARI;
Register : 22-09-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 55/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 22 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Miptakul Huda
163
  • Menyatakan Terdakwa Miptakul Huda, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah) ;
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Miptakul Huda
PUTUSANNomor 55/Pid.R/2020/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Miptakul Huda;Tempat lahir : Jakarta;Umur / tanggal lahir = : 22 tahun / 21 Januari 1998;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT. 18 RW. 01 Desa Jatiprahnu, KecamatanKarangan, Kabupaten Trenggalek
Menyatakan Terdakwa Miptakul Huda, telah terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar PenerapanProtokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari;3.