Ditemukan 11 data
76 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
MIPTAKUL HUDA alias HUDA bin DJUMARI;
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Miptakul Huda
16 — 3
Menyatakan Terdakwa Miptakul Huda, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Miptakul Huda
PUTUSANNomor 55/Pid.R/2020/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Miptakul Huda;Tempat lahir : Jakarta;Umur / tanggal lahir = : 22 tahun / 21 Januari 1998;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT. 18 RW. 01 Desa Jatiprahnu, KecamatanKarangan, Kabupaten Trenggalek
Menyatakan Terdakwa Miptakul Huda, telah terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar PenerapanProtokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari;3.