Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 22-01-2024
Putusan PN KENDARI Nomor 423/Pid.B/2023/PN Kdi
Tanggal 11 Desember 2023 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD IRHAM ROIHAN, SH, MH
Terdakwa:
ARISTANG Alias MIKI
1811
  • Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah handphone merk iPhone 14 Pro Max, warna gold dengan Nomor IMEI / IMEID 352680948379766 dan Nomor handphone yang terpasang 081362045103;
    • 1 (satu) buah dos handphone merk iPhone 14 Pro Max, warna gold dengan Nomor IMEI / IMEID 352680948379766;

    Dikembalikan kepada Saksi Korban Miradman