Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-09-2005 — Upload : 28-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 235K/Pdt/2005
Tanggal 13 September 2005 — Mirasindo Perdana ; Kepala Desa Pongkar ;
138131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mirasindo Perdana ; Kepala Desa Pongkar ;
    MIRASINDO PERDANA, berkantor di Jalan Penerbangan No. 88 Sei Bati Tanjung Balai Karimun, TermohonKasasi, dahulu Penggugat/Terbanding ;1.danKEPALA DESA PONGKAR, bertempat tinggal di DesaPongkar, Tebing, Kabupaten Karimun, Riau (dahulu LurahKelurahan .........Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, KabupatenKepulauan Riau) ;2.
    Mirasindo Perdana Nomor : 2005/Kwl6/1999tanggal 5 Juli 1999.
    Mirasindo Perdana sebagai suatu perseroan hanyadiwakili oleh Direkturnya yaitu Anton Budiono sedangkan dalam struktur organisasi dansurat........suratsurat perijinan semua ditanda tangani Direktur Utama PT.
    Mirasindo Perdana dassollen/yang seharusnya adalah Direktur Utama yang bertindak mewakili di mukaPengadilan sesuai akta pendirian perusahaan oleh karena yang mewakili (Direktur) tidakmempunyai kualifikasi/sifat untuk bertindak di muka hukum ;Bahwa tentang peristiwa hukum terjadinya tukar menukar objek hutan lindungantara Penggugat dengan Departemen Kehutanan RI cq.
    Mirasindo Perdana) ;. Bahwa untuk menguatkan bukti kepemilikan tanah ini Para Pemohon Kasasi/ParaTergugat akan mengajukan bukti tambahan berupa Peta Hasil Peninjauan LapanganAreal dari Pemerintah Propinsi Riau Dinas Kehutanan.
Register : 03-07-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.TBK
Tanggal 14 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
328
  • Mirasindo Perdana (Pelambung),tempat tinggal di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,Provinsi Kepulauan Riau, sebagai "Pemohon I",PEMOHON II, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanMengurus Rumah Tangga, tempat tinggal di KecamatanTebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,sebagai "Pemohon II",Pengadilan Agama tersebut;Telanh membaca dan mempelajari berkas perkara;Telanh mendengar keterangan para Pemohon, anak para Pemohon dancalon suami anak para Pemohon, ibu kandung dari calon