Ditemukan 2 data
ANGREYNE MIRCHELA DOMPAS
36 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan pembetulan nama pemohon dalam akta kelahiran nomor AL.786.0033382 dari Angreyne Mirchela Dompas Dengah dibetulkan sehingga menjadi Angreyne Mirchela Dompas;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon selain dan
Pemohon:
ANGREYNE MIRCHELA DOMPAS
72 — 13
02 Pebruari1996 serta pemberkatan di Gereja GMIM Trifena Kaasar Kecamatankauditan Kabupaten Minahasa Utara.Bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut telahdikaruniai seorang anak perempuan bernama ANGREYNE MIRCHELADOMPAS DENGAH lahir di Menado tanggal 23 Agustus 1996 sesuai AkteKelahiran Nomor : 11/2009 tanggal 29 Juli 2009.Bahwa pada mulanya perkawinan Penggugat dengan Tergugat sangatbahagia dan harmonis hal ini dibuktikan hingga lahirnya seorang anakpermpuan yang bernama ANGREYNE MIRCHELA