Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 512/Pid.B/2021/PN Lbp
Tanggal 7 Juni 2021 — 1. Nama lengkap : AGUS PRIANDI; 2. Tempat lahir : Binjai; 3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun /1 Agustus 1995; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Veteran Pasar VI Gg.Sawit tanah Garapan Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli; 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Mocok-Mocok;
207
  • Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit TV Led 32 inchi merk Polytron warna hitam;- 1 (satu) unit TV Led 32 inchi merk Sony warna hitam;Dikembalikan kepada saksi Siti Mirhanita;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidakdiketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh duaorang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukankejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan denganmerusak, memotong atau memanjat, atau dengan menakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut:Berawal pada bulan November 2020 saksi korban Siti Mirhanita
    merasakeberatan, selanjutnya Siti Mirhanita melaporkan perbuatan terdakwa tersebutke Polsek Medan Labuhan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya;Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka Siti Mirhanita mengalamikerugian sebesar Rp.9.000.000.
    SIT MIRHANITA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapanpenyidik; Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benarsemua; Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penangkapan terhadapTerdakwa karena telah melakukan tindak pidana pencurian; Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian pada hari hariSenin, tanggal 04 Januari 2001 sekitar pukul 05.00 Wib, di Jalan Veteranpasar VI Gg.Sawit Tanah
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit TV Led 32 inchi merk Polytron warna hitam; 1 (satu) unit TV Led 32 inchimerk Sony warna hitam;Dikembalikan kepada saksi Siti Mirhanita;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 07 Juni 2021, olehkami, Makmur Pakpahan, S.H.
Register : 18-03-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 512/Pid.B/2021/PN Lbp
Tanggal 7 Juni 2021 — Penuntut Umum:
DESY ANGELINE NOVITA Br SIMAMORA ,SH
Terdakwa:
AGUS PRIANDI
130
  • karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit TV Led 32 inchi merk Polytron warna hitam;
    • 1 (satu) unit TV Led 32 inchi merk Sony warna hitam;

    Dikembalikan kepada saksi Siti Mirhanita