Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 89/Pdt.G/2023/PN Pli
Tanggal 15 Agustus 2023 — Penggugat:
Suparno
Tergugat:
Boiman Bin Wirokarso
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
149
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara berupa sebidang tanah dengan luas2.500 m2(dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Batu Ampar dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Batas utara: Misdikromo;
    • Batas timur: Jalan Penghubung;
    • Batas selatan: Truko Winoto;
    • Batas
    Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 2.500 m2(dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Batu Ampar dengan batas-batas sebagai berikut:

    • Batas utara: Misdikromo;
    • Batas timur: Jalan Penghubung;
    • Batas selatan: Truko Winoto;
    • Batas barat: Saring,

    termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 383/Tajau Pecah atas nama Boiman