Ditemukan 3 data
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
MISDJALI
15 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan MISDJALI bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di TPS tidak pada waktu yang ditentukan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah, subsidair 3(tiga) hari kurungan;
- Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) kantong plastik
Penyidik Atas Kuasa PU:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
MISDJALIyang telahditentukan sehingga melanggar PERDA Kota Samarinda Nomor 2 tahun 2011tentang pengelolaan sampah, Pasal 38(8) setiap orang atau pemilik/penghunibangunan dilarang membuang sampah di TPS pada jam 06.00 18.00 WITEadalah benar;Terdakwa mengenal barang bukti yang diperlinatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan telah cukup kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan putusan dalamperkara terdakwa MISDJALI
Menyatakan MISDJALI bersalah melakukan tindak pidanamembuang sampah di TPS tidak pada waktu yangditentukan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana denda sejumlah Rp 75.000,(tujuh puluh lima ribu rupiah,subsidair 3(tiga) hari kurungan;3. Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) kantong plastiksampah dimusnahkan;4.
22 — 11
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Mochammad Agus Purwanto bin Zaenal) kepada Penggugat (Siti binti Misdjali Al Tirjo);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (Lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
10 — 1
Menetapkan biodata Pemohon I (MISDJALI bin OERIJADI), lahir di Mangunharjo, tanggal lahir 23 tahun, yang tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 0807/43/XII/1965, tanggal 01 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang benar adalah:
Nama: MISDJALI
Tempat tanggal lahir: Probolinggo, 08 Juli 1942.
Nama Ayah: OERIJADI
Nama Ibu: DARSINI
3.