Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2023 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PA Tulang Bawang Tengah Nomor 32/Pdt.G/2023/PA.Twg
Tanggal 1 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
196
  • MENGADILI

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir ke persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menetapkan sah pernikahan Penggugat (Suparti Binti Partyo) dengan Tergugat (Misriyanto Bin Misemun) yang dilaksanakan di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada tanggal 15 Juli 1991;
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Misriyanto Bin Misemun) terhadap Penggugat (Suparti Binti Partyo);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp530.000,- (Lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 25-09-2017 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 13-03-2018
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 4503/Pdt.G/2017/PA.Bwi
Tanggal 26 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
92
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Supriyanto bin Sariyono) terhadap Penggugat (Sulistiyowati binti Misemun);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp531000,00 ( lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

Register : 03-11-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PA PONOROGO Nomor 1754/Pdt.G/2021/PA.Po
Tanggal 29 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
62
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Misemun bin Kadimin) terhadap Penggugat (Sutini binti Soimin);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Register : 05-11-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 6110/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
86
  • Memberi izin kepada Pemohon (JATUR JATMIKO bin K.SUPRAYITNO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MISRI binti MISEMUN (Alm)) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 481.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).