Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Ryan Anugrah, SH
Terdakwa:
MISMARITA, S.Pd Binti MARAH BUNGSU
1411
  • M E N G A D I L I
    1. Menyatakan terdakwa MISMARITA, S.Pd Binti MARAH BUNGSU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif KESATU Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan


    2) 1 (satu) lembar surat keputusan Kepala SMP 10 Negeri Batam Nomor: 002/421.7/SMPN.10/2017 tentang pengangkatan guru honor / pegawai honor pada SMP Negeri 10 Batam atas nama Mismarita yang telah dilegalisir.
    Terlampir dalam berkas perkara.
    Penuntut Umum:
    Ryan Anugrah, SH
    Terdakwa:
    MISMARITA, S.Pd Binti MARAH BUNGSU