Ditemukan 1 data
Ryan Anugrah, SH
Terdakwa:
MISMARITA, S.Pd Binti MARAH BUNGSU
14 — 11
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa MISMARITA, S.Pd Binti MARAH BUNGSU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif KESATU Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan
2) 1 (satu) lembar surat keputusan Kepala SMP 10 Negeri Batam Nomor: 002/421.7/SMPN.10/2017 tentang pengangkatan guru honor / pegawai honor pada SMP Negeri 10 Batam atas nama Mismarita yang telah dilegalisir.
Terlampir dalam berkas perkara.Penuntut Umum:
Ryan Anugrah, SH
Terdakwa:
MISMARITA, S.Pd Binti MARAH BUNGSU