Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 27-04-2016
Putusan PA LUMAJANG Nomor 0450/Pdt.P/2015/PA.Lmj
Tanggal 30 Nopember 2015 — Pemohon
110
  • Memberikan dispensasi kepada Pemohon (SAMUT bin MISNADIM) untuk menikahkan anak Pemohon bernama AMAN KISBANDIO bin SAMUT dengan calon isterinya bernama IKE NUR SANTI binti SUPRIADI3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.166.000,- ( Seratus enam puluh enam ribu rupiah);
    PENETAPANNomor:0450/Pdt.P/2015/PA.LmjBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Lumajang yang memeriksa dan mengadili perkara DispensasiKawin dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara yangdiajukan oleh:SAMUT bin MISNADIM, Umur 59 tahun, pekerjaan petani, tempat kediaman diDusun Cerme Kulon RT.20 RW. 04 Desa Jatisari Kecamatan TempehKabupaten Lumajang, sebagai "Pemohon";Pengadilan Agama tersebut di atas;Telah membaca berkas perkara
    Memberikan dispensasi kepada Pemohon (SAMUT bin MISNADIM) untukmenikahkan anak Pemohon bernama AMAN KISBANDIO bin SAMUT dengancalon isterinya bernama IKE NUR SANTI binti SUPRIADI3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.166.000, ( Seratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan majelis pada hariSenin tanggal 30 Nopember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Safar 1437Hijriyah oleh kamiDrs.
Register : 11-11-2015 — Putus : 23-03-2016 — Upload : 25-04-2019
Putusan PA MUNGKID Nomor 2126/Pdt.G/2015/PA.Mkd
Tanggal 23 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
137
  • sebagairnana anarputusan dii bawaih ini ;Msnimbang bahwa berdasarkan pasal 89 ayat: (1) Undaangundang No.7tahun 1989 biaya perkara dibebankan kepada Pennohon ;Memperhatikan pasalpasal tersebut di atas dam segala ketentuanhukKWE syari beset peraturan perumdangumdangam yang) berlaku danberkaitam dengan perkara ini ;MENGADIELI1"ishyatakan Termehen yang telah dlpanggil secara patut untuk nnenghadapdi persidiangan, tidak hadiir;2 Klengabulkan pemrelronam Pemohom diengan verstek ;3lhember izin kepada Pemehen (Misnadim