Ditemukan 1 data
18 — 8
Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Para Pemohon bernama Rahmat Misrawanto bin Saiful alias Syaiful dengan calon istrinya bernama Riskiyah binti Misno di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
c. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 301.000 (Tiga ratus satu ribu rupiah);