Ditemukan 1 data
3 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Lasalip bin Mistajip) dengan Pemohon II (Sanisim binti Astralim) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 1993 di Dusun Batu Gembung, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Anggaran 2024.