Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 03-03-2023
Putusan PA BLITAR Nomor 0246/Pdt.G/2023/PA.BL
Tanggal 2 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
192
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Agus Mistiaman bin Slamet Widiono) terhadap Penggugat (Evi Kolibatun binti Sugeng);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya

Register : 09-08-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PA BLITAR Nomor 0267/Pdt.P/2018/PA.BL
Tanggal 5 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
120
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberikan Dispensasi Kawin kepada anak Pemohon yang bernama Agus Mistiaman bin Slamet Widiono untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama Evi Kholibatun binti Sugeng ;

    3. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar untuk melangsungkan pernikahan anak pemohon dengan calon suaminya tersebut;

Register : 17-12-2015 — Putus : 13-04-2016 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 556/Pid.B/2015/PN.Sim
Tanggal 13 April 2016 — TUA PURBA
7712
  • MISTIAMAN SIPAYUNG Nomor : 8483/IV/UPM/VITI/2015 tanggal 21 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani olehdr. REINDHARD J.D.HUTAHAEAN, SH, SpF selaku dokter bagiankedokteran Kehakiman Rumah Sakit Umum Daerah dr.
    merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dihubungkan dengan keteranganterdakwa, maka dipersidangan telah diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2015 sekira pukul 22.00Wib tepatnya didepan rumah korban Remando Sipayung di Desa ButtuSiattar Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Siamlungun, telah terjadipembunuhan terhadap korban Remando Sipayung dan penganiayaanterhadap saksi korban Mistiaman