Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SANDRI FALS BIN MISTORNI
82 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sandri Fals Alias Sandri Bin Mistorni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan
Terdakwa:
SANDRI FALS BIN MISTORNI