Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 16-12-2022
Putusan PN WATAMPONE Nomor 280/Pid.B/2022/PN Wtp
Tanggal 15 Desember 2022 —
Terdakwa:
SANDRI FALS BIN MISTORNI
8212
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sandri Fals Alias Sandri Bin Mistorni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    SANDRI FALS BIN MISTORNI