Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 611/Pdt.P/2024/PA.GM
Tanggal 17 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
120
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Asdanem bin Mistraya) dengan Pemohon II (Martini binti Sitralam) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2010 di Dusun Batu Gembung, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
    3. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Anggaran 2024.