Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2016 — Putus : 23-03-2016 — Upload : 05-04-2016
Putusan PN Parigi Nomor 16/PID.B/2016/PN PRG
Tanggal 23 Maret 2016 — JPU VS I PUTU EKA SATRIAWAN Als. EKA
456
  • bagian leher, luka pada bagian ibu jari tangan sebelah kiri, luka pada15bagian paha sebelah kanan dan saksi melihat jempol tangan sebelah kiri sudahputus.Bahwa akibat kejadian tersebut dan luka yang telah dialami dapat dipastikansaksi WAYAN ARJAWA terhalang dalam melakukan aktifitas seharihari dalamhal ini pekerjaan pembibitan.Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidakkeberatan.Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) yaitu NI LUH MISTRAYANI
    Tolai Kecamatan Torue.Bahwa terdakwa kenal dengan WAYAN ARJAWA tersebut, karena setelahterdakwa tamat SMA terdakwa kerja bersama dengan WAYAN ARJAWA dipembibitan milik WAYAN ARJAWA tersebut dan masih ada hubungan keluargadengannya, namun sekarang ini terdakwa sudah tidak ada hubungan pekerjaanlagi dengan WAYAN ARJAWA tersebut.Bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi antara terdakwa dan saksi WAYANARJAWA ada masalah yaitu saksi WAYAN ARJAWA telah selingkuh denganistri terdakwa yang bernama NI LUH MISTRAYANI