Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN STABAT Nomor 844/Pid.Sus/2020/PN Stb
Tanggal 12 Nopember 2020 —
Terdakwa:
Misyatno Als Mis
2710

  • Terdakwa:
    Misyatno Als Mis
    Nama lengkap : Misyatno alias Mis. Tempat lahir : Stabat Lama. Umur/Tanggal lahir : 46 tahun/17 Maret 1974. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dsn B VIl Desa Stabat Lama Kec. Wampu Kab.LangkatAgama : IslamPekerjaan : Wiraswastardakwa ditangkap pada tanggal 27 Juni 2020 dan ditahan dalam Tahananoleh;. Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2020 sampai dengan tanggal11 Oktober 2020.
    Menyatakan terdakwa Misyatno als Mis bersalah melakukan tindakpidana setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ataumemungut hasil perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 hurufd UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misyatno als Mis dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke PolsekStabat guna pemeriksaan lebih lanjutBahwa Terdakwa MISYATNO Als MIS tidak memiliki izin dari PT. LNKKebun Tanjung Beringin Kec. Wampu Kab. Langkat untuk mengambil buahkelapa sawit.Akibat perbuatan Terdakwa MISYATNO Als MIS, pihak PT. LNK KebunTanjung Beringin Kec. Wampu Kab.
    Langkat mengalami kerugian sebesar Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.ATAUKEDUABahwa Terdakwa MISYATNO Als MIS pada hari Sabtu tanggal 27 Juni2020 sekira pukul 04.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan Juni 2020 di Areal Divisi IV Blok V PT.LNK Tanjung Beringin bertempat diDesa Stabat Lama Kec. Wampu Kab.