Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 22/Pdt.P/2020/PN Sdw
Tanggal 18 Juni 2020 — Pemohon:
JON KUSRIADI
3714
  • Menyatakan sah menurut hukum anak yang bernama:

    • Dicka Wahyudi Jon, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Dasaq tanggal
      18 Maret 2011;
    • Ojhi Mazda Jon, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Dasaq tanggal
      2 Oktober 2012;
    • Misyella Anastasya, jenis kelamin Perempuan, lahir di Sendawar tanggal
      8 Maret 2020;

    adalah merupakan anak kandung dari pasangan suami isteri yang bernama Jon Kusriadi dan Ica Peni;

    3.

    Bahwa dari perkawinan tersebut telah lahir 3 (tiga) orang anakyang bernama: Dicka Wahyudi.J lahir di Dasag pada tanggal 18 Maret 2011 sesuaidengan surat keterangan lahir nomor 05/DASAQ/I/2020; Ojhi Mazda.J lahir di Dasaq pada tanggal 2 Oktober 2012 sesuaidengan surat keterangan lahir nomor O06/DASAQ/I/2020;Halaman 1 dari 9 Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2020/PN Sdw Misyella Anastasya lahir di Sendawar pada tanggal 8 Maret 2020sesuai dengan surat keterangan kelahiran nomor 188779 tanggal8 Maret 2020;3.
    Menyatakan Anak Pemohon yang bernama: Dicka Wahyudi.J lahir di Dasag pada tanggal 18 Maret 2011 sesuaidengan surat keterangan lahir nomor 05/DASAQ/I/2020; Ojhi Mazda.J lahir di Dasaq pada tanggal 2 Oktober 2012 sesuaidengan surat keterangan lahir nomor 06/DASAQ/I/2020; Misyella Anastasya lahir di Sendawar pada tanggal 8 Maret 2020sesuai dengan surat keterangan kelahiran nomor 188779 tanggal8 Maret 2020;Benar merupakan anak dari pasangan suami istri Jon Kusriadi dan IcaPeni yang telah melangsungkan
    pada tanggal 26 Juni 2015 dan kemudian pernihakantersebut didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Kutai Barat pada tanggal 15 Januari 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P2, P4, P5, P6 dan keteranganSaksi Ice Tresia dipersidangan bahwa Pemohon dan Ica Peni telah memiliki 3(tiga) orang anak yakni Dicka Wahyudi Jon yang lahir pada tanggal 18 Maret2011, kemudian anak Kedua yang bernama Ojhi Mazda Jon lahir pada tanggal 2Oktober 2012, dan anak Ketiga bernama Misyella
    Anastasya dinyatakan sebagai anaksah dari Pemohon dan Ica Peni telah cukup beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, makapengesahan anak yang diajukan oleh Pemohon tersebut sah menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti bahwa Dicka Wahyudi Jon, OjhiMazda Jon dan Misyella Anastasya merupakan anak sah dari Pemohon denganisterinya Ica Peni, dan saat ini ketiga anak tersebut belum mempunyai AktaKelahiran maupun Akta Pengesahan anak, maka
    Menyatakan sah menurut hukum anak yang bernama: Dicka Wahyudi Jon, jenis kelamin Lakilaki, lahir di Dasaq tanggal18 Maret 2011; Ojhi Mazda Jon, jenis kelamin Lakilaki, lahir di Dasaq tanggal2 Oktober 2012; Misyella Anastasya, jenis kelamin Perempuan, lahir di Sendawar tanggal8 Maret 2020;adalah merupakan anak kandung dari pasangan suami isteri yang bernamaJon Kusriadi dan Ica Peni;3.
Register : 14-11-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 12-12-2022
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2906/Pdt.G/2022/PA.Lpk
Tanggal 12 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
338
  • 2.4 Menetapkan anak bernama Arsya Rize Arkhano Ginting bin Rici Nanda, laki-laki, lahir tanggal 30 April 2015 (7 tahun )dan Misyella Nayara Br. Ginting binti Rici Nanda perempuan, lahir tanggal 15 Juli 2018 (1 tahun ) berada di bawah hadhanah Penggugat dan kepada Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk melihat kedua anak-anaknya;

    2.5.

    Menetapkan nafkah 2 orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama

    Arsya Rize Arkhano Ginting bin Rici Nanda, laki-laki, lahir tanggal 30 April 2015 (7 tahun )dan Misyella Nayara Br.

Register : 03-02-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 30-04-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Bks
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
GUSTI RAI ADRIANI. SH.
Terdakwa:
ILHAM
352292
  • tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara ;
  • Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. (satu) buah flashdisk berisi video rekaman panggilan video antara anak korban CHRISTINA MISYELLA
Register : 14-12-2023 — Putus : 17-05-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan PA DEPOK Nomor 3557/Pdt.G/2023/PA.Dpk
Tanggal 17 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
4345
  • juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Mutah berupa uang sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai setidak-tidaknya pada saat pengambilan akta cerai;
  • Menetapkan Hak Asuh 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Aliya Baira Indrawan, Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal 03 Oktober 2008 dan Misyella