Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 593/Pid.B/2019/PN Kdi
Tanggal 23 Desember 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMAD JUFRI TABAH, SH
Terdakwa:
ARSENIUS BOY Als BOY
8321
  • atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu,dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lainuntuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutangmaupun menghapus piutang, yang dilakukan degan caracara atau keadaansebagai berikut:Berawal ketika Korban ASNITA bertemu dengan Terdakwa yang mengakusebagai seorang ASN di rumah saksi MITTANGH dengan tujuan untukmenggadaikan mobil milik terdakwa sebesar Rp.15.000.000, namun sesampainya dirumah MITTANG
    Putusan Nomor 593/Pid.B/2019/PN Kdirumah MITTANG, Terdakwa bercerita bahwa dirinya mempunyai usaha mobilisiasialat berat, saat itu kebetulan Korban memmbutuhkan alat berat untuk usahanya,kemudian saat itu Terdakwa mengakui kalua alat berat tersebut merupakan milikpribadinya, sehingga korbanpun tertarik dan tidak jadi menerima gadai mobilTerdakwa melainkan tertarik untuk menyewa alat berat Terdakwa, oleh karena ituuang Rp.15.000.000, dijadikan DP sewa alat berat yang mana saat itu menurutpengakuan
    Putusan Nomor 593/Pid.B/2019/PN KdiMITTANG dengan tujuan untuk menggadaikan mobil milik terdakwa sebesarRp.15.000.000, (lima belas juta rupiah); Bahwa sesampainya di rumah saksi MITTANG, Terdakwa bercerita bahwadirinya mempunyal usaha mobilisiasi alat berat, saat itu kKebetulan saksi Korbansedang membutuhkan alat berat untuk usahanya, kemudian saat itu Terdakwamengakui kalau alat berat tersebut merupakan milik pribadinya sehingga saksikorban tertarik dan tidak jadi menerima gadai mobil Terdakwa melainkan
    MITTANG yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terjadi pada hari Sabtu,tanggal 31 Agustus 2019 sekitar Pukul 10.00 wita bertempat di JIn. Gerhana,Kel. Matabubu, Kec.
    Poasia, Kota Kendari; Bahwa perbuatan Terdakwa Berawal ketika saksi Korban ASNITA bertemudengan Terdakwa yang mengaku sebagai seorang ASN di rumah saksi MITTANGdengan tujuan untuk menggadaikan mobil milik terdakwa sebesarRp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) Bahwa sesampainya di rumah MITTANG, Terdakwa bercerita bahwa dirinyamempunyai usaha mobilisiasi alat berat, saat itu kebetulan Korban membutuhkanalat berat untuk usahanya.
Register : 04-06-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 18-06-2019
Putusan PA KENDARI Nomor 0361/Pdt.G/2018/PA.Kdi
Tanggal 3 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • terakhir bagi Pemohon untukmenyelesaikan permasalahan antara Pemohon dan Termohon;9.Pemohon bersedia membayar biaya perkara sesuai denganketentuan yang berlaku;Berdasarkan alasan / dalidalil di atas, Pemohon memohon agar KetuaPengadilan Agama Kendari untuk memeriksa dan mengadili perkaraini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi,sebagai berikut:PRIMER :1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.Memberikan izin Pemohon (Ahmad Albar bin Arsyad) untukmengikrarkan talak satu raji kepada Termohon (Mittang
Register : 11-01-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PA KENDARI Nomor 0077/Pdt.G/2019/PA.Kdi
Tanggal 14 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
104
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Albar bin Arsyad) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mittang binti Simanjuntak) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kendari;

    3. Menghukum Pemohon memberikan mutah berupa uang kepada Termohon sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);

    4.