Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2021 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 08-04-2022
Putusan PN BANGKINANG Nomor 496/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Tanggal 17 Februari 2022 — Penuntut Umum:
DEWI ANGGRAINI, SH.MH
Terdakwa:
MUSLIM Als IMUK Bin MIYALIP
2512
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Muslim Als Imuk Bin Miyalip telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00

    Penuntut Umum:
    DEWI ANGGRAINI, SH.MH
    Terdakwa:
    MUSLIM Als IMUK Bin MIYALIP