Ditemukan 1 data
DEWI ANGGRAINI, SH.MH
Terdakwa:
MUSLIM Als IMUK Bin MIYALIP
25 — 12
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa Muslim Als Imuk Bin Miyalip telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00
Penuntut Umum:
DEWI ANGGRAINI, SH.MH
Terdakwa:
MUSLIM Als IMUK Bin MIYALIP