Ditemukan 1 data
23 — 5
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Nomor : 351/Pdt.G/2024/PN Mnd.dari Penggugat tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado untuk mencoret perkara gugatan Nomor 351/Pdt.G/2024/PN Mnd dari buku register induk perkara perdata gugatan Pengadilan Negeri Manado;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp339.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).