Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-04-2013 — Upload : 01-11-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 147/Pid.B/2013/PN.Blt
Tanggal 15 April 2013 — MOCH. DIMUN Bin SANAHMAT
271
  • Menyatakan Terdakwa MOCH.DIMUN Bin SANAHMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    Penuntut Umum :Sejak tanggal 19 Maret 2013 s/d. 07 April 2013Hakim Pengadilan Negeri Blitar :sejak tanggal 28 Maret 2013 s/d 26 April 2013Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca suratsurat dan berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar keterangan saksisaksi, pengakuan terdakwaserta memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan ;Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yangpada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :Menyatakan terdakwa MOCH.DIMUN
    Kamis tanggal 24 Januari 2013 sekitar jam 16.00 Wib diKios bakso gangsar selatan RSU Aminah JI.TGP Kota Blitar ;e Bahwa pada saat dilakukan terdakwa Mochamad Dimun sedang bekerjadi bakso gangsar JI.TGP Kota Blitar dan terdakwa tersebut sedangmenulis atau merekap hasil titipoan nomor togel dari Penombok ; Bahwa saksi menerangkan mendapat informasi dari masyarakat bahwaada seorang yang melakukan perjudian jenis togel di dalam kios baksogangsar selatan RSU Aminah JI.TGP Kota Blitar ;e Bahwa terdakwa MOCH.DIMUN
    Menyatakan Terdakwa MOCH.DIMUN Bin SANAHMAT terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayakumum untuk melakukan permainan judi;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan ;. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;.