Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2023 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 5272/Pdt.G/2023/PA.JT
Tanggal 29 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3710
  • Syariep Mochidi);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).