Ditemukan 2 data
6 — 0
Moechar);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cinere, Kota Depok dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Limo, Kota Depok, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
5.
8 — 0
Moechar);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cinere, Kota Depok dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Limo, Kota Depok, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
5.