Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2020 — Putus : 04-01-2021 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2372/Pid.Sus/2020/PN Sby
Tanggal 4 Januari 2021 — DENK BIN MOEGIYARSO
235
  • Denk Bin Moegiyarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sesuai dakwaan Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama
    DENK BIN MOEGIYARSO