Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN BLORA Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Bla
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
1.NGARBI
2.SRI MURTININGSIH
Tergugat:
SRI MOENING
8022
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dan rumah yang berada diatasnya sebagaimana yang tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 61 atas nama Sri Moening seluas 1330 m2 (lebih kurang seribu tiga ratus tiga puluh meter
    Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik dari sebidang tanah dan rumah yang berada diatasnya sebagaimana yang tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 61 atas nama Sri Moening seluas 1330 m2 (lebih kurang seribu tiga ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Randublatung, RT. 002, RW. 003, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora;

    5.

    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 61 atas nama Sri Moening (Tergugat) sebagai Perbuatan Melawan Hukum;

    6.

    Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk memberitahukan salinan resmi Putusan Pengadilan ini kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora agar mencatat perubahan data Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 61 dari atas nama Sri Moening (Tergugat) menjadi atas nama Ngarbi dan Sri Murtiningsih (Para Penggugat) kedalam buku tanah dan Sertipikat yang bersangkutan;

    7.

    Penggugat:
    1.NGARBI
    2.SRI MURTININGSIH
    Tergugat:
    SRI MOENING