Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2015 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 135/Pid.B/2015/PN.Bjm
Tanggal 10 Maret 2015 — RICO Bin MOEKING BABOE. - JPU: RIZVAN IMMANUDDIN, SH.MH
3911
  • RICO Bin MOEKING BABOE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan dalam Pekerjaannya secara Berlanjut, sebagaimana dakwaan Kesatu.- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
    RICO Bin MOEKING BABOE.- JPU: RIZVAN IMMANUDDIN, SH.MH
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRICO BABOE alias RICOBin MOEKING BABOE dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahundikurangi selama ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan3. Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar faktur fiktif an. Outlet Toko Ussy dengan nilaiRp.7.012.271,e 1 (satu) lembar faktur fiktif an. Outlet Toko Fajar dengan nilaiRp.18.400.329,e 1 (satu) lembar faktur fiktif an.
    membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohonkeringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanjianHal 2 dari 18 halaman, No. 582/Pid.Sus/2010/PN.Bjm.tidak mengulanginya, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyaitanggungan keluarga.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaanPenuntut Umum tertanggal 26 Januari 2015, yang berbunyi adalah sebagaiberikut:Kesatu :wan Bahwa terdakwa HENDRICO BABOE alias RICO Bin MOEKING
    Tempo Banjarmasin mengalamikerugian sebesar Rp.47.401.531, (empat puluh tujuh juta empat ratus satu ribulima ratus tiga puluh satu rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 joPasal 64 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana.ATAUKeduaan Bahwa terdakwa HENDRICO BABOE alias RICO Bin MOEKING BABOEpada waktu dan tanggal sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu, telahmelakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barangsesuatu yang seluruhnya atau