Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 33/Pid.C/2020/PN Krs
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAFI I S.Sos
Terdakwa:
MOH. MANIS
132
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Moh.Manis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban dalam Keadaan Bencana;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 18.000 ,- (delapan Belas Ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( Dua) hari ;
    3. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 33/Pid.C/2020/PN Krs
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAFI I S.Sos
Terdakwa:
MOH. MANIS
55
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Moh.Manis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban dalam Keadaan Bencana;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 18.000 ,- (delapan Belas Ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( Dua) hari ;
    3. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah