Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-08-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 166/Pid.B/2014/PN Bdw
Tanggal 14 Agustus 2014 — MOH.SAIFUS ZAHID bin BASORI
215
  • Menyatakan Terdakwa MOH.SAIFUS ZAHID bin BASORI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    MOH.SAIFUS ZAHID bin BASORI
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bondowoso yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : MOH.SAIFUS ZAHID bin BASORI;Tempat lahir : Bondowoso;Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/20 Maret 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Desa Sumberkalong Rt.19/007, KecamatanWonosari, Kabupaten Bondowoso;Agama : Islam;Pekerjaan : Tidak bekerja
    Menyatakan terdakwa Moh.Saifus Zahid bin Basori, bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat keras daftar G tanpaizin sebagaimana dalam dakwaan kesatu kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh. Saifus Zahid bin Basoridengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan penjara dikurangiselama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan dendasebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulankurungan;3. Menetapkan agar terdakwa Moh.
    Menetapkan terdakwa Moh.Saifus Zahid bin Basori dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonankeringanan hukuman Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya danTerdakwa menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukumannya;Menimbang, bahwa Terdakwa
    diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa terdakwa Moh.Saifus Zahid bin Basori pada hari Rabu tanggal26 Maret 2014 sekira jam 17.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Maret tahun 2014 bertempat di Desa Sumberkalong, KecamatanWonosari, Kabupaten Bondowoso atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso,dengan sengaja memproduksi atau megedarkan sediaan farmasi dan
    Menyatakan Terdakwa MOH.SAIFUS ZAHID bin BASORI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar ;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1000.000,00(satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.