Ditemukan 1 data
10 — 3
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (NISAM bin PIYA) dengan Pemohon II (MOKTISARI binti SAMAH) yang dilaksanakan pada hari Jumat, 08 September 1995 di Dusun Kembang Desa Dempo barat Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan ;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan untuk dicatat dalam daftar