Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2013 — Putus : 19-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PN PARIAMAN Nomor 96/Pid.B/2013/PN.Prm
Tanggal 19 September 2013 — - DEVIT MUKTIVARI PGL.DEVIT - DONI OKTAVIANA PGL.DONI
482
  • - DEVIT MUKTIVARI PGL.DEVIT - DONI OKTAVIANA PGL.DONI
    Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahir:Jenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanDEVIT MUKTIVARI PGL DEVIT ;Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman;19tahun/ 28 Mei 1994;Lakilaki ;Indonesia ;: Pasar Surau Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 KayuTanam Kab. Padang Pariaman;Islam;Pengangguran.: SD (tamat) ;DONI OKTAVIANA PGL DONI ;Jakarta ;19 Tahun/ 03 Oktober 1993;Lakilaki;Indonesia ;: Pasar Surau Nagari Guguak Kecamatan 2x11 KayuTanam, Kab.
    Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa DEVIT MUKTIVARI dan DONIOKTAVIANA dengan pidana penjara masingmasing selama 1 (satu) tahun ,6 (enam) dengan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintahpara terdakwa tetap berada dalam tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk NOKIA 1616 warna hitam;Dikembalikan kepada pemiliknya, saksi AHMAD ALI Pgl.
    Unsur diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangantertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adadisitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan Terdakwa DEVIT MUKTIVARI Pgl. DEVIT dan Terdakwa IlDONI OKTAVIANA Pgl.
    Unsur pencurian yang untuk masuk ketempat kejahatan atau untuksampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,14memotong atau memanjat atau dengan mamakai anak kunci palsuperintah palsu atau pakaian jabatan palsu ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan Terdakwa DEVIT MUKTIVARI Pgl. DEVIT dan Terdakwa II DONI OKTAVIANA Pgl.
    Menyatakan Terdakwa DEVIT MUKTIVARI PGL.DEVIT dan terdakwa IIDONI OKTAVIANA PGL.DONI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan2. Menjatuhnkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjaramasingmasing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.