Ditemukan 2 data
49 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Temon alias Moniyem; Sumadi Sudarsono; Surip
21 — 3
kemudian terdakwa membuat keributan dengan cara memukul mejadan membanting kursi milik Bapak Maria.Bahwa pada saat terdakwa membuat keributan di rumah Bapak Mariatersebut, saksi korban Bambang Hermanto menegur terdakwa agartidak membuat keributan di rumah tetangga, namun terdakwa tidakterima atas teguran dari anak tirinya tersebut dan langsung memarahisaksi korban Bambang Hermanto sehingga terjadi pertengkaran mulutantara terdakwa dengan saksi korban Bambang Hermanto yangkemudian dilerai olen saksi Moniyem
dariterdakwa.Bahwa pada saat itu terdakwa yang tidak terima atas teguran darisaksi korban Bambang Hermanto langsung mengambil parang darirumahnya sambil mengatakan kepada saksi korban BambangHermanto Sini kau kubunuh kau sambil mengarahkan parangtersebut ke arah saksi Bambang Hermanto hingga saksi korbanBambang Hermanio berlari ketakutan, kemudian saksi Poniem yangmerupakan Istri kedua terdakwa berusaha untuk melerainya tetapiterdakwa makin emosi dan langsung mengarahkan parang tersebut kearah saksi Moniyem
sambil mengatakan kepada saksi korbanBambang Hermanto sini kau nanti kubunuh lbumu, dimana pada saatitu saksi Moniyem berhasil melepaskan diri dari genggaman terdakwa,kemudian saksi korban Bambang Hermanto bersama saksi Moniyemlangsung menyelamatkan diri ke Kantor Koramil.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Bambang Hermantomerasa terancam jiwanya dan melaporkan perbuatan terdakwatersebut ke Polsek Sunggal untuk proses Hukum selanjutnya.
sambilmengatakan kepada saksi korban Bambang Hermanto sini kau nantikubunuh lIbumu, dimana pada saat itu saksi Moniyem berhasilmelepaskan diri dari genggaman terdakwa, kemudian saksi korbanBambang Hermanto bersama saksi Moniyem langsungmenyelamatkan diri ke Kantor Koramil.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Bambang Hermantomerasa terancam jiwanya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,terdakwa dapat dinyatakan
sambilmengatakan kepada saksi korban Bambang Hermanto sini kau nantikubunuh lIbumu, dimana pada saat itu saksi Moniyemberhasilmelepaskan diri dari genggaman terdakwa, kemudian saksi korbanBambang Hermanto bersama saksi Moniyem langsungmenyelamatkan diri ke Kantor Koramil.Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut KorbanBambang Hermanto merasa ketakutan dan merasa terancam jiwanya,dengan demikian unsur melakukan ancaman kekerasan telah bterpenuhi;Menimbang, oleh karena itu semua unsur