Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 135/Pid.Sus/2018/PN Son
Tanggal 16 Agustus 2018 —
Terdakwa:
MORLIANUS KOLO Alias YORI
2410
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MORLIANUS KOLO Alias YORI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Melakukan Tipu MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANYA ATAU dengan ORANG LAIN
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MORLIANUS KOLO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak

    Terdakwa:
    MORLIANUS KOLO Alias YORI
    PUTUSANNomor 135/Pid.Sus/2018/PN SonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Morlianus Kolo Alias YoriTempat lahir : TuameseUmur/Tanggal lahir : 23/22 September 1994Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal Jalan S.
    Warmun RT.001 RW.001 Km.13 KelurahanKlamana Distrik Sorong Timur Kota Sorong.Agama : Kristen KatholikPekerjaan : BuruhTerdakwa Morlianus Kolo Alias Yori ditahan dalam tahanan rutan oleh:Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2018 sampai dengan tanggal 9 Maret 2018 ;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2018sampai dengan tanggal 18 April 2018 ;Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April 2018sampai dengan tanggal 18 Mei 2018 ;Penuntut Umum sejak tanggal 17
    Menyatakan Terdakwa MORLIANUS KOLO Alias YORI terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TINDAK PIDANAPERLINDUNGAN ANAK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggarHalaman 1 dari 14 Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2018/PN SonPasal 81 ayat (2), Jo Pasal 76D UndangUndang Republik Indonesia Nomor17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keduaatas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
    Warmun KM.13Kelurahan Klamana Kota Sorong Papua Barat ; Bahwa korban menerangkan yang menjadi korban adalah saksi sendiridan yang menjadi Terdakwa adalah MORLIANUS KOLO Alias YORI ; Bahwa korban menerangkan saat kejadian masih berumur kurang lebih15 (lima belas) Tahun ; Bahwa korban menerangkan cara terdakwa melakukan persetubuhanberawal dari Terdakwa yang merayu dan membujuk korban untukmelakukan persetubuhan dengan mengatakan sayang, saya sayangdan cintau kau, saya tidak mau pisah dengan ko sayang
    Menyatakan Terdakwa MORLIANUS KOLO Alias YORI terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan "MELAKUKAN TIPUMUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAKMELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANYA ATAU DENGAN ORANGLAIN2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MORLIANUS KOLO denganpidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda Rp.1.000.000.000, (satumilyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.3.
Register : 25-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 135/Pid.Sus/2018/PN Son
Tanggal 16 Agustus 2018 —
Terdakwa:
MORLIANUS KOLO Alias YORI
2213
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MORLIANUS KOLO Alias YORI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Melakukan Tipu MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANYA ATAU dengan ORANG LAIN
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MORLIANUS KOLO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak

    Terdakwa:
    MORLIANUS KOLO Alias YORI
    PUTUSANNomor 135/Pid.Sus/2018/PN SonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Morlianus Kolo Alias YoriTempat lahir : TuameseUmur/Tanggal lahir : 23/22 September 1994Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal Jalan S.
    Warmun RT.001 RW.001 Km.13 KelurahanKlamana Distrik Sorong Timur Kota Sorong.Agama : Kristen KatholikPekerjaan : BuruhTerdakwa Morlianus Kolo Alias Yori ditahan dalam tahanan rutan oleh:Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2018 sampai dengan tanggal 9 Maret 2018 ;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2018sampai dengan tanggal 18 April 2018 ;Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April 2018sampai dengan tanggal 18 Mei 2018 ;Penuntut Umum sejak tanggal 17
    Menyatakan Terdakwa MORLIANUS KOLO Alias YORI terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TINDAK PIDANAPERLINDUNGAN ANAK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggarHalaman 1 dari 14 Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2018/PN SonPasal 81 ayat (2), Jo Pasal 76D UndangUndang Republik Indonesia Nomor17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keduaatas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
    Warmun KM.13Kelurahan Klamana Kota Sorong Papua Barat ; Bahwa korban menerangkan yang menjadi korban adalah saksi sendiridan yang menjadi Terdakwa adalah MORLIANUS KOLO Alias YORI ; Bahwa korban menerangkan saat kejadian masih berumur kurang lebih15 (lima belas) Tahun ; Bahwa korban menerangkan cara terdakwa melakukan persetubuhanberawal dari Terdakwa yang merayu dan membujuk korban untukmelakukan persetubuhan dengan mengatakan sayang, saya sayangdan cintau kau, saya tidak mau pisah dengan ko sayang
    Menyatakan Terdakwa MORLIANUS KOLO Alias YORI terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan "MELAKUKAN TIPUMUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAKMELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANYA ATAU DENGAN ORANGLAIN2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MORLIANUS KOLO denganpidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda Rp.1.000.000.000, (satumilyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.3.