Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 32/Pdt.P/2022/PN Smr
Tanggal 22 Februari 2022 — Pemohon:
ELPERIDE LUMBAN TORUAN
70
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan perbaikan nama Pemohon pada akta kelahiran anak semula bernama BERUTU, HIZKIA MORTAREZ sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 203/2001 dan menurut Stbld 1993 No.73 Jo.1993.
    No.607 tertanggal 18-09-2001 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi HIZKIA MORTAREZ BERUTU;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan