Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2013 — Putus : 28-08-2013 — Upload : 26-03-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 198/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 28 Agustus 2013 — EGI MORTIAWAN SURYANI BIN SUGENG SUDJITO
13642
  • Menyatakan terdakwa EGI MORTIAWAN SURGANI bin SUGENG SUDJITO, terbukti secra sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG MENGAKIBATKAN MATI, sebagaimana Dakwaan Primair.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EGI MORTIAWAN SURGANI bin SUGENG SUDJITO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun ;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
    EGI MORTIAWAN SURYANI BIN SUGENG SUDJITO
    Bahwa saksi sebelumnya bersama terdakwa EGI MORTIAWAN pernahmelakukan perampasan sepeda motor Honda Vario di Jl. BojongTasikmalaya. Bahwa saksi sekarang sedang menjalani Pidana 2 (dua) tahun karena kasusperampasan sepeda motor.Saksi 10, FIRMAN MAULANA HAMZAH bin WAWAN SETIAWAN : Bahwa saksi mengakui kenal dengan terdakwa EGI MORTIAWAN karenateman main / nongkrong dan sama sama anggota geng motor ACDC.
    TETEN, sedangkan saksi ILHAM RAMDANI alias AMET dan terdakwaEGI MORTIAWAN mengikuti dibelakang secara beriringan.Bahwa tujuan saksi dan terdakwa EGI MORTIAWAN membawa motorkorban adalah dengan maksud akan dimiliki. Bahwa setelah sepeda motor korban selesai diperbaiki oleh sdr. TETEN ,maka motor itu oleh terdakwa EGI MORTIAWAN dijual kepada sdr. JAJANGlaku Rp. 1.500.000,. uangnya terdakwa EGI MORTIAWAN dibagi bagikankepada saksi dan sdr.
    ILHAM RAMDANI20alias AMET dan terdakwa EGI MORTIAWAN mengikuti dibelakang secaraberiringan.Bahwa tujuan saksi dan terdakwa EGI MORTIAWAN membawa motorkorban adalah dengan maksud akan dimiliki.Bahwa setelah sepeda motor korban selesai diperbaiki oleh sdr. TETEN ,maka motor itu oleh terdakwa EG MORTIAWAN dijual kepada sdr. JAJANGlaku Rp. 1.500.000,. uangnya oleh terdakwa EGI MORTIAWAN dibagibagikan kepada saksi dan sdr.
    Merdeka,28mereka berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Miowarna merah nomor Polisi Z6477KO, lalu terdakwa EGI MORTIAWAN berkatatekepada saksi ILHAM : aya awene (ada perempuan), lalu terdakwa EGIMORTIAWAN dan kawan kawan terdakwa memutar arah kendaraan yang merekakendarai dan terdakwa EGI MORTIAWAN memepet kendaraan korban darisebelah kanan sampai korban menepi ke kiri , setelah jarak antara korban denganterdakwa EGI MORTIAWAN dan saksi ILHAM RAMDANI kira kira 50 cm., saksiILHAM
    mengambil dan membawa sepeda motor milik korban IIS FATONAH30menuju rumah saksi TETEN SUTENDI , terdakwa EGI MORTIAWAN dan saksiILHAM RAMDANI ikut mengiringi bersama sama.
Putus : 07-07-2010 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 223/PID.AN/2010/PN.TSM
Tanggal 7 Juli 2010 — EGI SURGANI Alias EGI MORTIAWAN SURGANI Bin SUGENG SUDJITO
235
  • Menyatakan terdakwa EGI SURGANI Alias EGI MORTIAWAN SURGANI Bin SUGENG SUDJITO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan.3.
    EGI SURGANI Alias EGI MORTIAWAN SURGANI Bin SUGENG SUDJITO
    Perkara Nomor : PDM143/TASIK/0510 yangdibacakan pada persidangan tanggal 30 Juni 2010 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan NegeriTasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :1 Menyatakan terdakwa bernama EGI SURGAWI Alias EGI MORTIAWAN SURGAWI Bin SUGENG SUDJITObersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dengan pidana penjara selama :6(enam
    persidanganpada tanggal 30 Juni 2010 yang pada pokoknya memohon agar Hakim menjatuhkan putusan yang seringanringannya danseadiladilnya dengan pertimbangan bahwa antara korban dengan terdakwa telah berdamai, terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dan atas permohonan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakantetap pada tuntutannya ;Menimbang. bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapkan kemuka persidangan ini dengan dakwaansebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa EGI SURGAWI Alias EGI MORTIAWAN
    unsurunsumya adalah sebagai berikut :1 Unsur Barang siapa ;2 Unsur Dengan sengaja ;3 Unsur menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka.Unsur pertama SETIAP ORANG Menimbang. bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam undangundang perlindungan anak menunjukkepada orang perorangan atau korporasi ;Orang perorangan yang dimaksud di sini adalah orang yang mampu bertindak dan bertanggung jawab didalam hukum.Dalam perkara ini telah diperiksa seorang lakilaki yang bemama EGI SURGAWI alias EG MORTIAWAN
    meringankan sebagai berikutHal hal yang memberatkan : Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap orang yang seharusnya dilindungi.Hal hal yang meringankan : Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;Terdakwa belum pernah dihukum ;Terdakwa masih tergolong anak anak.Terdakwa masih sekolah.Terdakwa dan saksi korban sudah berdamai.Mengingat ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP, Undang undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP, sertaketentuan hukum lainnya yang berhubungan ;1 Menyatakan terdakwa EGI SURGANI Alias EGI MORTIAWAN
Putus : 22-08-2013 — Upload : 13-06-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 199/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 22 Agustus 2013 — terdakwa I. FIRMAN MAULANA HAMZAH bin WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II. RAMDAN RAHMAGANI bin ECE
2810
  • Setelah posisi sepeda motor yang dikendarai oleh Egi Mortiawan Surgani bin SugengSudjito sejajar dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban, Egi Mortiawan Surgani bin SugengSudjito langsung berteriak metmet cepat.
    Setelah posisi sepeda motor yang dikendarai oleh Egi Mortiawan Surgani bin SugengSudjito sejajar dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban, Egi Mortiawan Surgani binSugeng Sudjito langsung berteriak metmet cepat.
    EG MORTIAWAN pernah melakukan perampasansepeda motor Honda Vario di Jl. Bojong Tasikmalaya.
    dengan saksi ILHAMRAMDANI alias AMET dan saksi EGI MORTIAWAN mengambil sepeda motor merek YamahaMio milik korban (Almh.
    Bahwa dalamBAP Penyidik, para terdakwa dan saksi EGI MORTIAWAN dan saksi ILHAM RAMDANImenerangkan pada pokoknya adalah pada saat para terdakwa dan saksi EGI MORTIAWAN dansaksi ILHAM RAMDANI beriringan naik sepeda motor Yamaha Yupiter MX melintasi Jl.Merdeka, mereka berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warnamerah nomor Polisi Z6477KO, lalu saksi EGI MORTIAWAN berkata kepada saksi ILHAM : aya awewe (ada perempuan), lalu saksi EGI MORTIAWAN dan para terdakwa memutar arahkendaraan
Putus : 11-06-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 194/Pid.B /2013/PN.Tsm
Tanggal 11 Juni 2013 — CUCUY BIN HAMIM
214
  • Sepeda motor tersebutadalah milik saksi Listris Asmara yang telah diambil tanpa ijin danuntuk dimiliki oleh Egi Mortiawan Surgani Bin Sugeng Sudjitobersama temantemannya;e Beberapa hari kemudian atau pada bulan Agustus 2012, terdakwamenukar sepeda motor tersebut kepada Apin bin Tajudin (dilakukanpenuntutan secara terpisah) dengan cara ditukar dengan sepedajenis Yamaha Mio dan terdakwa membayar uang tambahan sebesarRp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada Apin bin Tajudin Perbuatan terdakwa tersaebut
    terdakwamencurigai bahwa motor tersebut adalah hasil kejahatan karenaterdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak dilengkapidengan suratsurat yang sah berupa STNK dan BPKB danmenggunakan plat nomor polisi yang bukan asli buatan samsat, akantetapi terdakwa tetap membeli kendaraan tersebut dan akandipergunakan sebagai alat transportasi oleh terdakwa untukmerayakan lebaran Idul Fitri;e Bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi Listris Asmara yangtelah diambil tanpa ijin dan untuk dimiliki oleh Egi Mortiawan