Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-02-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 28 Februari 2020 — MUHAMMAD ANSORI VS PT NADIRA PRIMA
6931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 247 K/Pdt.SusPHI/2020satu) unit mesin cross cut/potong;satu) unit mesin table saw;satu) unit band saw;unit mortiser;satu) unit spindel;)))))): satu) unit mesin single planner/jointer; 1 (satu) unit thicknesser;7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara sertamerta, sekalipun terdapat perlawanan, kasasi atau upaya hukum lainnya(uitvoerbaar bij voorraad):8.
    =Rp 4.250.000,00 Uang penggantian hak:= 15% x (upah pesangon + uang penghargaan masa kerja)= 15% x (Rp17.000.000,00 + Rp4. 250.000,00)= 15% x Rp21.250.000,00 = Rp 3.187.500,00 += Rp24.437.500,00(dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratusrupiah);Meletakkan serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat berupa: 1 (satu) unit mesin cross cut/potong; 1 (satu) unit mesin table saw; satu) unit band saw;(satu)(satu)(satu) unit mortiser
Putus : 08-12-2015 — Upload : 19-09-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 156/Pdt.G/2015/PN Smg
Tanggal 8 Desember 2015 — K O P Y A N (PENGGUGAT) MELAWAN ANIK AMIKAWATI (TERGUGAT 1) ; PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH(BANK JATENG) (TERGUGAT 2) ; CHRISTANTY DWIE HARTATI SH(TERGUGAT 3)
575
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak menyerahkan: - Mesin-mesin terdiri dari: * 1 satu) unit Double Planner Merk hinoki ex Taiwan, Type: EC-450,- * 2 (dua) unit gergaji Circle (pita kecil) merk Woodpecker ex Taiwan Type Tira 2269; * 1(satu)unit Tennon (purus) Merk P.Bacci ex Italy Type TSG-2T; * 1 (satu) unit Mortiser merk P.
    Bacci ex Italy Type: TSG2T; 1(satu ) unit Mortiser Merk: P. Bacci ex Italy Type: MOD; 1( satu ) unit Spindle Merk: Ru Long ex Taiwan Type: SS512M;Hal 9 dari 38 Put Nomor 156 Pdt.G/2015/PN Smg 1(satu ) unit Chi Sel ( Bor Bobok ); 1(satu ) unit Cross Cut Merk: Magi Type: Junior 640; 1(satu ) unit Mesin Amplas Meja Merk: ex Taiwan Type: FSS1830;1 ( satu ) unit mesin Genset Merk: Mitsubishi Type: 80.000 AVR 6Silinder;3 ( tiga ) unit Air Compresor Merk Sharpindo Dinamika Prima Type:Shark seri 23;b.
    Bacci ex Italy Type: TSG2T;1 ( satu ) unit Mortiser Merk: P.
    Bacci ex Italy Type: TSG2T;satu ) unit Mortiser Merk: P.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadapPenggugat karena tidak menyerahkan: Mesinmesin terdiri dari:* 4 satu) unit Double Planner Merk hinoki ex Taiwan, Type: EC 450,* 2 (dua) unit gergaji Circle (pita kecil) merk Woodpecker ex TaiwanType Tira 2269;* 14(satu)unit Tennon (purus) Merk P.Bacci ex Italy Type TSG2T;* 1 (satu) unit Mortiser merk P.
Register : 09-08-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal 6 Desember 2018 —
3916
  • tidakbernilai serta guna menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan hartakekayannya kepada pihak lain, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 227 HIR(Het Herziene Indonesisch Reglement), kami memohon kepada KetuaPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang C.q.Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoirbeslag) atas harta benda milik Tergugat berupa:1 (satu) unit mesin cross cut / potong.1 (satu) unit mesin table saw.1 (satu) unit band saw.1 (satu) unit mortiser
    Meletakkan serta menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoirbeslag) atas harta benda milik Tergugat berupa :Halaman 6 dari 37 Putusan Nomor 23/Pdt.Sus.PH1I/2018/PN.Smg.1 (satu) unit mesin cross cut / potong.1 (satu) unit mesin table saw.1 (satu) unit band saw.1 (satu) unit mortiser.1 (satu) unit spindel.1 (satu) unit mesin Single Planner / Jointer.1 (satu) unit Thicknesser7.
    Bahwa dalil Penggugat angka 10 tidak benar dan akan Tergugat tanggapisebagai berikut : Bahwa dalil Penggugat yang meminta Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) atas harta benda milik Tergugat berupa :1 (satu) unit mesin cross cut / potong.1 (satu) unit mesin table saw.1 (satu) unit band saw.1 (satu) unit mortiser.1 (satu) unit spindel.1 (satu) unit mesin Single Planner / Jointer.1 (satu) unit Thicknesser.Adalah dalil yang mengadaada dan tidak mempunyai dasar hukum yangkuat, hanya cobacoba tanpa bisa
Register : 04-11-2020 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 106/Pdt.G/2020/PN Skh
Tanggal 5 Mei 2021 — Penggugat:
PT MAJU ADIL SEJAHTERA
Tergugat:
PT. COVEMORE INTERNASIONAL
10043
  • Bahwa Tergugat telah membeli mesin mesin dari Penggugat selakuGeneral Supplier Machine Chi Ing, berupa :1 Unit Tenoner Chi Ing Cl K6 SN: K60375 Tahun 2018Rp.143.586.000, (Seratus empat puluh tiga juta limaratus delapanpuluh enam ribu rupiah);1 Unit Mortiser Chi Ing Cl 02 SN: 020375 Tahun 2018Rp.66.271.500, (enam puluh enam juta dua ratus tujuh puluh saturibu lima ratus rupiah);2 Unit Radial Arm Saw BS888 Chia Chung SN: 9081 Tahun 2017Per unit Rp.22.165.772, (dua puluh dua juta seratus enam puluhlima
    Tergugat harus bertanggung jawab mengganti seluruh kerugianyang diderita Penggugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum;15.Bahwa untuk menjamin agar supaya Tergugat tidak lalai dalam memenuhikewajibannya kepada Penggugat, dan agar gugatan Penggugat tidakilusionir, maka perlu diletakkan sita revindicatoir (revindicatoire bezlag)terhadap mesinmesin yang saat ini dikuasai oleh Tergugat, terdiri dari: 1 Unit Tenoner Chi Ing Cl K6 SN: K60375, Tahun 2018; 1 Unit Mortiser
    bisnisdan masyarakat pada umumnya, sehingga membuat Penggugat malu dankehilangan kepercayaan dirinya, sehingga timbul kerugian apabila dinilaidengan uang adalah sebesar Rp. 10.000.000.000, (sepuluh milyardrupiah);Secara tunai dan seketika;Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Sukoharjo untukmeletakkan sita revindicatoir (revindicatoire beslag) dan sita jaminan(conservatoir beslag) terhadap mesin dan asset milik Tergugat berupa : 1 Unit Tenoner Chi Ing Cl K6 SN: K60375, Tahun 2018;1 Unit Mortiser
Register : 28-08-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal 13 Desember 2018 — MUHAMMAD ANSORI M e l a w a n : PT. NADIRA PRIMA
13433
  • tidakbernilai serta guna menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan hartakekayannya kepada pihak lain, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 227 HIR(Het Herziene Indonesisch Reglement), kami memohon kepada KetuaPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang C.q.Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoirbeslag) atas harta benda milik Tergugat berupa:1 (satu) unit mesin cross cut / potong.1 (satu) unit mesin table saw.1 (satu) unit band saw.1 (satu) unit mortiser
    Meletakkan serta menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoirbeslag) atas harta benda milik Tergugat berupa :Halaman 6 dari 37 Putusan Nomor 23/Pdt.Sus.PH1I/2018/PN.Smg.1 (satu) unit mesin cross cut / potong.1 (satu) unit mesin table saw.1 (satu) unit band saw.1 (satu) unit mortiser.1 (satu) unit spindel.1 (satu) unit mesin Single Planner / Jointer.1 (satu) unit Thicknesser7.
    Bahwa dalil Penggugat angka 10 tidak benar dan akan Tergugat tanggapisebagai berikut : Bahwa dalil Penggugat yang meminta Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) atas harta benda milik Tergugat berupa :1 (satu) unit mesin cross cut / potong.1 (satu) unit mesin table saw.1 (satu) unit band saw.1 (satu) unit mortiser.1 (satu) unit spindel.1 (satu) unit mesin Single Planner / Jointer.1 (satu) unit Thicknesser.Adalah dalil yang mengadaada dan tidak mempunyai dasar hukum yangkuat, hanya cobacoba tanpa bisa
Register : 23-08-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 270/Pid.B/2021/PN Tsm
Tanggal 9 September 2021 — Penuntut Umum:
YUSTIKA, SH
Terdakwa:
HERIYANA alias HERYANTO bin IJI
14531

  • 5. Menetapkan Barang bukti berupa ;
    - 1 (satu) buah mesin bobok kayu merk Mortiser model : MK-361 A,220 V 50 Hz warna merah;
    - 1 (satu) buah obeng;
    Dikembalikan kepada saksi Iyay bin Sodikin
    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).