Ditemukan 4 data
Terdakwa:
1.ISHAK TAMBANI
2.MARTISEN TAMBANI alias TISEN
21 — 17
M E N G A D I L I :
- Menyatakan TerdakwaI Ishak Tambani dan terdakwa II Martisen Tambaniterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Terdakwa:
1.ISHAK TAMBANI
2.MARTISEN TAMBANI alias TISENNama lengkap : Martisen Tambani alias TisenTempat lahir : TatekuUmur/Tanggal lahir : 32 tahun /30 Maret 1988Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal :Desa Tateku Ill Jaga III, Kec. Dimembe,AgamaPekerjaanKabupaten Minahasa Utara: Kristen: SwastaPara Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 14Februari 2021;2.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ISHAK TAMBANI bersamadengan terdakwa II MARTISEN TAMBANI, berdasarkan SuratVisum Et Repertum, Nomor : 01 /RSMB/VER/03/Il/2021 tanggal24 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr.Tracey Rompas atas r.
Keterangan Terdakwa Ishak Tambani : Bahwa benar Terdakwa bersama dengan Terdakwa Martisen telahmelakukan pemukulan terhadap saksi korban Melddy Mangekepada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekitar jam 00.45 witabertempat depan Pub Sarona, Keluarahan ManemboNemboTengah, Kec.
Matuari, Kota Bitung; Bahwa Terdakwa II Martisen adalah adik kandung Terdakwa,sedangkan korban Melddy Mangeke sebelumnya Terdakwa tidakkenal;Halaman 21 dari 34 PutusanNomor 38/Pid.B/2021/PN Bit Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban denganmenggunakan kaki dan tangan demikian pula Terdakwa Martisen; Bahwa benar Terdakwa yang melakukan pemukulan terhadapkorban terlebih dahulu dengan cara meninju dan mengenai padabagian rahang korban, setelah itu Terdakwa Martisen juga datangmemukul korban
Keterangan Terdakwa II Martisen Tambani Bahwa benar Terdakwa bersama dengan Terdakwa Ishak telahmelakukan pemukulan terhadap saksi korban Melddy Mangekepada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekitar jam 00.45 witabertempat depan Pub Sarona, Keluarahan ManemboNemboTengah, Kec.
3.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H
Terdakwa:
MARTISEN TAMBANI Alias TISEN
86 — 8
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa MARTISEN TAMBANI alias TISEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARTISEN TAMBANI alias TISEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
TUWAIDAN
3.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H
Terdakwa:
MARTISEN TAMBANI Alias TISEN
131 — 18
MARTISEN Bahwa Kelompok Tani Pemuda Tani Sepakat tersebut dibentuk padatanggal 7 Mei 2012, yang baru dikukuhkan oleh Kepala Desa Bandar Alaipada bulan Mei tahun 2012 (copy BA pembentukan Pemuda Tani Sepakat)yang ditandatangani oleh pengurus Kelompok Tani, Kepala Desa BandarAlai yaitu Sdr. Darwis, Penyuluh Pertanian Lapangan Bandar Alai, YaituSdr. Bujang (Pegawai Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kab. KuantanHalaman 100 dari 220 Halaman Putusan No. 78/Pid.SusTPK/2016/PN.
104 — 167
MARTISEN Bahwa Kelompok Tani Pemuda Tani Sepakat tersebut dibentuk padatanggal 7 Mei 2012, yang baru dikukuhkan oleh Kepala Desa Bandar Alaipada bulan Mei tahun 2012 (copy BA pembentukan Pemuda Tani Sepakat)yang ditandatangani oleh pengurus Kelompok Tani, Kepala Desa BandarAlai yaitu Sdr. Darwis, Penyuluh Pertanian Lapangan Bandar Alai, YaituSdr. Bujang (Pegawai Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kab. KuantanSingingi) dan Kepala Cabang/UPTD Dinas Tanaman Pangan Kec. KuantanTengah Kab.