Ditemukan 1 data
NUR FAJJRIYAH, SH
Terdakwa:
1.MOSIMEN Bin MUADNAN
2.HARDIANSYAH Bin MOSIMEN
103 — 20
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Mosimen Bin Muadnan dan terdakwa Hardiansyah Bin Mosimen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mosimen Bin Muadnan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan
dan terdakwa Hardiansyah Bin Mosimen dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda terhadap para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya para Terdakwa tetap dalam tahanan
Penuntut Umum:
NUR FAJJRIYAH, SH
Terdakwa:
1.MOSIMEN Bin MUADNAN
2.HARDIANSYAH Bin MOSIMEN