Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 72/Pid.C/2018/PN Bjb
Tanggal 15 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
Terdakwa:
MOSINI
179
    1. Menyatakan terdakwa MOSINI , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelacur Dan Menjual Minuman Beralkohol ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 25 (dua puluh lima) hari ;
    3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
    Terdakwa:
    MOSINI
    Menyatakan terdakwa MOSINI , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pelacur Dan Menjual Minuman Beralkohol! ;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa tersebut sebesar Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 25 (dua puluh lima) hari ;3.
Register : 28-03-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 21-03-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 32/Pid.C/2019/PN Bjb
Tanggal 28 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESORT BANJARBARU
Terdakwa:
MOSINI Binti PONIMAN
3613
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MOSINI Binti PONIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman beralkohol/minuman keras tanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOSINI Binti PONIMAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESORT BANJARBARU
    Terdakwa:
    MOSINI Binti PONIMAN
    KETUA PENGADILAN NEGERI BANJARBARUPANITERA,BURHANUDDIN, S.HNIP. 19621205 198603 1 004 njarbaruTerdakwa MOSINI Binti PONIMANdi Komplek Eks Lokalisasi Pembatuan, Jalan Kenanga Kelurahan LandasanUlin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.Arsip ResniArsip Pidana Arsip Umum PETIKAN PUTUSANNomor 32/Pid.C/2019/PN BjbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan ringan pada peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan
    putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : MOSINI Binti PONIMAN.Tempat Lahir : Banjarmasin.Tanggal Lahir : 26 Februari 1969.Jenis Kelamin : Perempuan.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Komplek Eks Lokalisasi Pembatuan, Jalan KenangaKelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan LandasanUlin Kota Banjarbaru.Agama : Islam.Pekerjaan : Swasta.Dipersidangan Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;MeNiIMbANG, ...... 0.0 .ce cee cee cee cee eee eee eeseeeesesaeeeeeeeeesees
    Menyatakan Terdakwa MOSINI Binti PONIMAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minumanberalkohol/minuman keras tanpa ijin;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOSINI Binti PONIMAN oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 23-04-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 12/Pid.C/2024/PN Bjb
Tanggal 23 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
Terdakwa:
MOSINI Binti PONIMAN ALM.
74
    1. Menyatakan TerdakwaMOSINI Binti PONIMAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol jenis Miras di Kota Banjarbaru
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
    Terdakwa:
    MOSINI Binti PONIMAN ALM.
Register : 14-04-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PN BANJARBARU Nomor 36/Pid.C/2022/PN Bjb
Tanggal 14 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
Terdakwa:
MOSINI BINTI PONIMAN ALM.
508
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MOSINI BINTI PONIMAN (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol di Kota Banjarbaru;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
    Terdakwa:
    MOSINI BINTI PONIMAN ALM.