Ditemukan 5 data
DEDE TRI ANGGRAINI, SH
Terdakwa:
RIA MOULIA BINTI AGUS MANSYUR
17 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RIA MOULIA BINTI AGUS MANSUR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa
Penuntut Umum:
DEDE TRI ANGGRAINI, SH
Terdakwa:
RIA MOULIA BINTI AGUS MANSYUR
26 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon, bernama (Putri Moulia binti M. Amiruddin), untuk menikah dengan calon suaminya, bernama(Aldi Saputra Bin Marzuki Raman);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
26 — 0
Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I bernama (Bagus Setiaawan bin Budi Mulyanto) untuk menikah dengan seorang perempuan anak Pemohon II bernama (Moulia binti Pujiono);
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);
17 — 7
Moulia, Perempuan, lahir 9/3/2001 di Darussalam;b. Muhammad Nazar, Lakilaki, lahir 30/5/2003 di Darussalam;c. Nur Azizah, Perempuan, lahir 28/2/2011 di Aceh Utara;Bahwa pernikahan Pemohon dengan Pemohon II belum pernah tercatat dikantor Urusan Agama manapun.
26 — 11
Rita Moulia, Perempuan Lakilaki lahir 12, 02, 2014 di Aceh Utara5. Bahwa pernikahan Pemohon dengan Pemohon II belum pernahtercatat di Kantor Urusan Agama manapun.