Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2020 — Putus : 19-07-2022 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 412/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 Juli 2022 — Penggugat:
PT MATSUZAWA PELITA FURNITURE INDONESIA
Tergugat:
1.NAOKI WADA
2.PT RESALTAR PRIMA
3.PT RESALTAR TECH INDONESIA
4.THOMAS NUR YAPUTRA
300
  • IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
    1. Perjanjian Sewa Ruangan di Bangunan 1 Park Residence Retail Space No. 001/PKS/1Park/2013 tanggal 1 Maret 2013 yang di dalamnya tercantum sebagai pihak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi III, namun tidak pernah ditandatangani oleh perwakilan yang sah dari Penggugat; dan
    2. Perjanjian Kerja Sama No. 001/PKS/FEE/MPFI