Ditemukan 2 data
219 — 205
MTU),Cs
44 — 4
Mtuah berupa uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah iddah,nafkah madhiyahdan mutah sebagaimana poin angka dua di atas sebelum ikrar talak diucapkan;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00(enam ratus dua puluhribu rupiah).